- Home >
- Eptik UAS Per14-15
MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14-15
ILLEGAL CONTENT
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
1. Fahmi Achdy
2. M. Nurul Anaz
Jurusan Teknologi Komputer
Bekasi
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Illegal Contents. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Bekasi, 17 November 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Batasan Masalah
Bab II Landasan Teori
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2. Karakteristik Cybercrime
BAB III PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Illegal Contents
2.2 Contoh Kasus Illegal Contents
2.3 Analisis dan Solusi dari Contoh Kasus
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang Illegal Contents
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan illegal contents.
Bab II
Landasan teori
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Contoh Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3 Analisis dan Solusi dari contoh kasus
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
· Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
· Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut :
a. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
4.2 Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
c. Internet sehat untuk Indonesia.
Daftar Pustaka
Barda Nawawi, Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian syber crime di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
http://eptikillegalcontent.blogspot.com/2015/05/contoh-kasus-illegal-content-tentang.html
Slide UBSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.